Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Gudang Penyimpanan Senjata Api Dinas harus dilengkapi dengan standar Pengamanan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gudang Penyimpanan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di tempat yang terpisah dan tempat tersebut harus selalu dalam keadaan bersih
dan kering serta terkunci dengan aman yang dikunci 3 (tiga) lapis dengan pemegang berbeda.
(3) Gudang Penyimpanan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan termometer dan closed-circuit television serta lemari besi untuk menyimpan Senjata Api Dinas dan Amunisi.
(4) Penyimpanan Senjata Api Dinas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Senjata Api Dinas yang disimpan harus dalam keadaan bersih dan kering serta tidak boleh dengan laras tersumbat;
b. bagian logam yang berhubungan dengan udara harus diberi lemak senjata (vet) atau minyak senjata; dan
c. Peluru disimpan di dalam peti yang diberi label yang mudah dibaca mengenai jumlah dan tanggal penerimaannya.
Your Correction
