Correct Article 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi Jaksa untuk mendapatkan Izin Penggunaan Senjata Api Dinas dan perpanjangan Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. tidak sedang dalam penjatuhan sanksi;
c. mendapat rekomendasi dari atasan langsung;
d. dinyatakan lulus dalam psikotes;
e. dinyatakan lulus oleh tim asesmen; dan
f. memiliki sertifikat atau surat keterangan keterampilan menggunakan senjata api yang diterbitkan oleh instansi atau lembaga yang berwenang.
Your Correction
