Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Setelah menggunakan Senjata Api Dinas, Jaksa melakukan tindakan sebagai berikut:
a. memberikan pertolongan akibat penggunaan Senjata
Api Dinas;
b. menghubungi petugas medis;
c. menghubungi keluarga yang bersangkutan;
d. melaporkan secara lisan kepada atasan langsung pada kesempatan pertama;
e. membuat berita acara laporan kejadian; dan/atau
f. menghubungi petugas kepolisian setempat.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan/atau keamanan Jaksa yang bersangkutan.
Your Correction
