Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan Senjata Api Dinas dilakukan untuk mempertahankan dan mengembalikan kondisi Senjata Api Dinas agar berfungsi sebagaimana mestinya sehingga terhindar dari kerusakan dan penurunan kualitas serta melaksanakan perbaikan apabila terjadi kerusakan sebelum usia pakai berakhir. (2) Pemeliharaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh dan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang bidang pembinaan. (3) Pimpinan unit organisasi wajib menunjuk petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan Pemeliharaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemeliharaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan dan pencatatan Senjata Api Dinas; b. melakukan kontrol suhu gudang Penyimpanan; c. menyusun ulang Amunisi; d. melakukan pembersihan Senjata Api Dinas; dan e. melakukan pembersihan gudang Penyimpanan. (5) Tingkat Pemeliharaan Senjata Api Dinas meliputi: a. tingkat organik; b. tingkat ringan; c. tingkat sedang; dan d. tingkat berat. (6) Tingkat Pemeliharaan organik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh satuan pemakai/pengguna dengan melakukan Pemeliharaan sederhana bersifat Pemeliharaan, pencegahan, dan deteksi dini terhadap timbulnya kerusakan awal. (7) Tingkat Pemeliharaan ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh instalasi pemeliharaan lapangan yang dilakukan secara sistematis dan periodik dengan kemampuan teknis dan peralatan yang sederhana. (8) Tingkat Pemeliharaan sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan oleh instalasi pemeliharaan daerah yang dilakukan secara sistematis dan periodik dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan yang khusus. (9) Tingkat Pemeliharaan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dilakukan oleh instalasi pemeliharaan pusat secara sistematis dan periodik dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan yang dapat menjawab kebutuhan teknis pemeriksaan, rebuild, produksi, maupun assembling. (10) Pemeliharaan Senjata Api Dinas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. paling sedikit 1 (satu) bulan sekali Senjata Api Dinas harus dibersihkan dan bagian logam Senjata Api yang berhubungan dengan udara harus diberi lemak senjata (vet) atau minyak senjata; b. Senjata Api Dinas yang digunakan setiap hari harus selalu dalam keadaan bersih dan siap untuk dipakai dan selama digunakan dalam tugas sedapat mungkin jangan terjemur matahari; c. Peluru Senjata Api Dinas yang dibawa dalam melaksanakan tugas wajib disimpan kembali di gudang Penyimpanan dan Peluru tersebut harus dikeluarkan dari magasin; d. Senjata Api Dinas yang telah digunakan untuk menembak wajib didinginkan dan dibersihkan dengan urutan sebagai berikut: 1) membersihkan laras Senjata Api dengan menggunakan sikat laras, lantak laras, dan minyak senjata; 2) membersihkan bagian logam lain yang dikenai gas ledakan dengan menggunakan minyak senjata dan sikat kecil sehingga tidak ada bekas noda hitam yang keluar bersama minyak; dan 3) apabila telah bersih, seluruh bagian logam senjata diberi minyak senjata lagi dan dibersihkan dengan kain halus dan bersih (planel) sampai benar-benar kering; e. Senjata Api Dinas yang tidak digunakan untuk menembak tetapi terus menerus dipergunakan dalam tugas, paling lama setiap 1 (satu) minggu sekali harus dibongkar dan dibersihkan dengan urutan sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
Your Correction