Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat yang berwenang bidang pembinaan mendistribusikan Senjata Api Dinas disertai bekal pokok Amunisi paling banyak 100 (seratus) butir setiap 1 (satu) pucuk Senjata Api bahu dan paling banyak 50 (lima puluh) butir setiap 1 (satu) pucuk Senjata Api genggam. (2) Pelaksanaan pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang bidang intelijen. (3) Bekal pokok Amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak seluruhnya dibawa pemegang Senjata Api Dinas dengan ketentuan: a. pemegang Senjata Api bahu mendapatkan paling banyak 22 (dua puluh dua) butir; dan b. pemegang Senjata Api genggam mendapatkan paling banyak 12 (dua belas) butir, dan sisa bekal pokok disimpan di gudang Penyimpanan. (4) Permohonan persediaan bekal pokok Amunisi pemegang Senjata Api Dinas diajukan kepada pejabat yang berwenang bidang pembinaan. (5) Setiap butir peluru yang digunakan untuk menembak dilaporkan kepada pimpinan unit organisasinya.
Your Correction