Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang:
a. menghalangi, merintangi, menggagalkan, dan/atau melarikan diri dari tindakan upaya paksa, proses peradilan, dan/atau pelaksanaan tugas Jaksa;
dan/atau
b. mengancam jiwa Jaksa dengan mempertimbangkan risiko paling ringan yang mungkin terjadi.
(2) Penggunaan Peralatan Keamanan dilakukan dalam hal menghadapi tindakan agresif seseorang atau sekelompok orang yang menyerang atau mengancam keselamatan jiwa Jaksa.
(3) Sebelum menggunakan Senjata Api Dinas dan/atau Peralatan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), sedapat mungkin Jaksa melakukan
tindakan:
a. perintah lisan yang diucapkan secara tegas dan berwibawa dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti untuk memperingatkan seseorang atau sekelompok orang agar mematuhi perintah Jaksa;
b. penggunaan tangan kosong lunak dilakukan dalam hal menghadapi tindakan pasif seseorang atau sekelompok orang yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan, dan/atau mengabaikan perintah Jaksa untuk menghentikan perilaku tersebut; dan
c. penggunaan tangan kosong keras dilakukan dalam hal menghadapi tindakan aktif seseorang atau sekelompok orang untuk melepaskan diri atau melarikan diri tanpa menunjukkan upaya menyerang Jaksa pada saat melaksanakan tugas dan kewenangannya.
(4) Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedapat mungkin didahului tembakan peringatan dengan memperhatikan:
a. aspek keamanan;
b. kehati-hatian; dan
c. keselamatan orang lain di sekitarnya.
(5) Tembakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan tujuan:
a. untuk menurunkan mental orang atau sekelompok orang yang tindakannya mengancam keselamatan jiwa Jaksa; dan
b. untuk memberikan peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada seseorang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(6) Tembakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan cara ditembakkan ke arah atas atau yang aman dan sedapat mungkin diketahui oleh seseorang dan/atau sekelompok orang.
(7) Dalam hal tembakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diabaikan, Jaksa sedapat mungkin melaporkan dan meminta izin kepada atasan langsung dan/atau pejabat pemberi tugas untuk:
a. mengambil tindakan tegas dan keras yang seimbang sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi;
dan/atau
b. melepaskan tembakan ke arah anggota tubuh dengan tujuan melumpuhkan.
(8) Dalam hal keadaan terpaksa atau terdesak menghadapi bahaya yang mengancam keselamatan jiwa Jaksa, laporan dan permintaan izin kepada atasan langsung dan/atau pejabat pemberi tugas bagi Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan.
Your Correction
