Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) melekat pada tugas, wewenang, dan/atau jabatan Jaksa.
(2) Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(3) Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang setiap 1 (satu) tahun.
(4) Permohonan perpanjangan Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa
berlaku Izin Penggunaan Senjata Api Dinas berakhir.
Your Correction
