Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) melekat pada tugas, wewenang, dan/atau jabatan Jaksa. (2) Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. (3) Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang setiap 1 (satu) tahun. (4) Permohonan perpanjangan Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Izin Penggunaan Senjata Api Dinas berakhir.
Your Correction