Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengawasan Senjata Api Dinas dilakukan dalam rangka Pengamanan dan Pengendalian terhadap kegiatan yang menyangkut Senjata Api Dinas.
(2) Pengawasan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang bidang intelijen.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan secara berkala paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali terhadap:
a. kondisi kesehatan fisik dan psikis pemegang Senjata Api Dinas; dan
b. keterampilan dan pemahaman Penggunaan Senjata Api Dinas.
(4) Selain pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga dilakukan pemeriksaan secara insidentil.
(5) Pemeriksaan secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap kondisi fisik Senjata Api Dinas dan kelengkapan administrasi.
(6) Selain Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap penguasaan dan penggunaan Senjata Api Dinas juga berlaku pengawasan fungsional dan pengawasan melekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
