Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pemindahan Senjata Api Dinas dan/atau Amunisi keluar dari wilayah unit organisasi menuju unit organisasi lainnya dalam rangka pendistribusian wajib memiliki izin pengangkutan.
(2) Izin pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Intelijen untuk Senjata Api Standar Militer; dan
b. Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Intelijen dan Pejabat Kepolisian untuk Senjata Api Non Standar Militer.
(3) Pengangkutan Senjata Api Dinas dilaksanakan di bawah koordinasi pejabat yang berwenang bidang intelijen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
