Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemindahan Senjata Api Dinas dan/atau Amunisi keluar dari wilayah unit organisasi menuju unit organisasi lainnya dalam rangka pendistribusian wajib memiliki izin pengangkutan. (2) Izin pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh: a. Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Intelijen untuk Senjata Api Standar Militer; dan b. Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Intelijen dan Pejabat Kepolisian untuk Senjata Api Non Standar Militer. (3) Pengangkutan Senjata Api Dinas dilaksanakan di bawah koordinasi pejabat yang berwenang bidang intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction