Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penatausahaan Senjata Api Dinas dilakukan dengan cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan kegiatan tata kelola Senjata Api Dinas. (2) Penatausahaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pejabat yang berwenang bidang intelijen dan pejabat yang berwenang bidang pembinaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. (3) Pimpinan unit organisasi menunjuk petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan Penatausahaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penatausahaan Senjata Api Dinas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction