Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Senjata Api Dinas yang digunakan oleh Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib dalam keadaan siap dengan magasin terisi Amunisi, laras dalam keadaan kosong, dan tuas pengaman dalam keadaan terkunci.
Your Correction
