Correct Article 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan ini berlaku mutatis mutandis terhadap:
a. aparatur sipil negara non Jaksa dan pejabat lain di lingkungan Kejaksaan yang dalam melaksanakan tugas di bidang pengamanan dan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat menggunakan Senjata Api Dinas; dan
b. tata kelola Peralatan Keamanan di lingkungan Kejaksaan.
Your Correction
