Correct Article 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka mendukung tata kelola Senjata Api Dinas meliputi:
a. sarana pengangkut;
b. gudang Penyimpanan Senjata Api Dinas dan Amunisi;
c. gudang Pemeliharaan Senjata Api Dinas;
d. tempat latihan menembak;
e. teknologi informasi; dan
f. infrastruktur lain yang menunjang tata kelola Senjata Api Dinas.
Your Correction
