Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal terjadi permasalahan hukum akibat penggunaan Senjata Api Dinas oleh Jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Izin Penggunaan Senjata Api Dinas dapat dicabut dan ditarik dari penguasaannya serta terhadap Jaksa yang bersangkutan dapat diberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal permasalahan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbukti, dapat diberikan kembali Izin Penggunaan Senjata Api Dinas sepanjang Jaksa yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan ini.
Your Correction
