Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Penggunaan Senjata Api Standar Militer diterbitkan oleh Jaksa Agung. (2) Izin Penggunaan Senjata Api Non Standar Militer diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction