Correct Article 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam hal Jaksa sudah tidak lagi melaksanakan tugas, wewenang, dan/atau jabatannya atau masa berlaku Izin Penggunaan Senjata Api Dinas telah berakhir, Jaksa wajib mengembalikan Senjata Api Dinas yang ada pada penguasaannya kepada pejabat yang berwenang bidang pembinaan.
Your Correction
