Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Jaksa sudah tidak lagi melaksanakan tugas, wewenang, dan/atau jabatannya atau masa berlaku Izin Penggunaan Senjata Api Dinas telah berakhir, Jaksa wajib mengembalikan Senjata Api Dinas yang ada pada penguasaannya kepada pejabat yang berwenang bidang pembinaan.
Your Correction