Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Senjata Api Dinas berikut Pelurunya disimpan di gudang Penyimpanan.
(2) Penyimpanan Senjata Api Dinas dimaksudkan agar Senjata Api Dinas terhindar dari pencurian, kerusakan, dan disalahgunakan oleh orang yang tidak berhak.
(3) Penyimpanan Senjata Api Dinas di gudang Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh dan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang bidang pembinaan.
(4) Pimpinan unit organisasi menunjuk petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan Penyimpanan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
