Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tata kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Kejaksaan meliputi kegiatan:
a. Pengadaan;
b. Penggunaan;
c. Pengamanan;
d. Pemeliharaan;
e. Penyimpanan;
f. Pengendalian;
g. perizinan;
h. Pengawasan;
i. Pemusnahan;
j. Penghapusan; dan
k. Penatausahaan Senjata Api Dinas.
(2) Tata kelola Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. integral;
b. sentralisasi;
c. prioritas;
d. terus menerus; dan
e. efektif dan efisien.
Your Correction
