Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SENJATA API DINAS DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Kejaksaan meliputi kegiatan: a. Pengadaan; b. Penggunaan; c. Pengamanan; d. Pemeliharaan; e. Penyimpanan; f. Pengendalian; g. perizinan; h. Pengawasan; i. Pemusnahan; j. Penghapusan; dan k. Penatausahaan Senjata Api Dinas. (2) Tata kelola Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. integral; b. sentralisasi; c. prioritas; d. terus menerus; dan e. efektif dan efisien.
Your Correction