Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
3. Data Bencana adalah Data mengenai Bencana yang sesuai kriteria yang ditetapkan oleh walidata bencana.
4. Satu Data Bencana adalah kebijakan tata kelola Data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses, dan disebarluaskan serta dapat dibagipakaikan melalui pemenuhan kriteria Data yang ditentukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
5. Walidata Bencana adalah unit kerja pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh produsen Data Bencana, serta menyebarluaskan Data.
6. Produsen Data Bencana adalah unit kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang menghasilkan Data berdasarkan tugas dan kewenangannya.
7. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
8. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
9. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
10. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai satu data INDONESIA untuk digunakan bersama.
11. Data Transaksi adalah Data yang bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan proses transaksi yang terjadi.
12. Basis Data adalah kumpulan seluruh Data yang telah dianalisis dan dapat digunakan sebagai rujukan oleh seluruh pihak yang menggunakan Data.
13. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk
dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
14. Portal Satu Data Bencana adalah adalah media penyimpanan Data Bencana yang dapat diakses melalui web untuk kepentingan Interoperabilitas Data.
15. Forum Satu Data INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi instansi pusat dan/atau instansi daerah untuk penyelenggaraan satu data INDONESIA.
16. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga non struktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
17. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
18. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
19. Pengguna Data adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.
20. Pembiayaan Penanggulangan Bencana adalah seluruh dana yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga, daerah, masyarakat atau lembaga usaha yang digunakan untuk membiayai kegiatan dalam setiap tahapan penanggulangan bencana dan kegiatan lain yang bersifat penunjang penyelenggaraan penanggulangan bencana.