Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Current Text
(1) Terhadap Daftar Data yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disusun Data prioritas.
(2) Data prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria:
a. mendukung prioritas penanggulangan bencana dalam rencana nasional penanggulangan bencana dan rencana strategis dan rencana kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan/atau
b. memenuhi kebutuhan mendesak.
(3) Data prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Walidata Bencana kepada Forum Satu Data INDONESIA untuk penetapannya.
(4) Usulan Data prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disusun oleh Walidata Bencana dan disepakati melalui Forum Satu Data Bencana.
(5) Data prioritas disusun untuk masa berlaku 1 (satu) tahun.
Your Correction
