Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Current Text
Produsen Data Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun rancangan daftar Data;
b. menyusun rancangan Data prioritas;
c. menyusun rancangan Standar Data;
d. menyusun rancangan Metadata;
e. menyusun rancangan Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan
f. melaksanakan standar Interoperabilitas Data;
g. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk yang sudah ditetapkan;
h. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
i. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, dan penyimpanan Data;
j. menyampaikan Data kepada Walidata Bencana sesuai dengan Standar Data yang berlaku untuk Data yang ditentukan dan Metadata yang melekat pada Data yang ditentukan; dan
k. memberikan masukan kepada Walidata Bencana mengenai daftar Data, Standar Data, Metadata,
Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Your Correction
