Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Portal Satu Data Bencana merupakan sarana berbagipakai Data Bencana antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (2) Portal Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Data yang dikelola oleh Walidata Bencana; b. Data yang ditentukan oleh Forum Satu Data INDONESIA; dan c. Data yang dihasilkan dari kesepakatan Forum Satu Data Bencana. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c antara lain berupa Data yang dihasilkan secara otomatis oleh sensor dan Data yang dihasilkan dari aplikasi tertentu.
Your Correction