Correct Article 43
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Current Text
(1) Pemantauan penyelenggaraan Satu Data Bencana dilaksanakan oleh Sekretaris Utama.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Forum Satu Data Bencana untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan terhadap penyelenggaraan Satu Data Bencana.
Your Correction
