Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Current Text
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menghasilkan dokumen.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. daftar Data;
b. Data prioritas; dan
c. rencana aksi Satu Data Bencana.
Your Correction
