Correct Article 44
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan antar Instansi Pusat dan atau Instansi Daerah yang terkait dengan tata kelola, akses, dan/atau pemanfaatan Data Bencana dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini.
(2) Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau
dokumen surat pernyataan antar instansi yang terkait dengan tata kelola, akses data, dan/atau pemanfaatan Data Bencana yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Badan ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.
Your Correction
