Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Current Text
(1) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan kegiatan Produsen Data Bencana dalam mengorganisasi Data Bencana yang telah dikumpulkan.
(2) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. kompilasi Data;
b. pembersihan Data; dan
c. verifikasi Data.
Your Correction
