Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan kegiatan Produsen Data Bencana dalam mengorganisasi Data Bencana yang telah dikumpulkan. (2) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. kompilasi Data; b. pembersihan Data; dan c. verifikasi Data.
Your Correction