Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Current Text
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a bertujuan untuk mengatasi kesenjangan dan menghindari duplikasi Data.
(2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menentukan Data yang akan dikumpulkan dengan berdasarkan pada:
a. kebutuhan Data berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. rekomendasi Forum Satu Data INDONESIA;
c. kesepakatan Forum Satu Data Bencana; dan
d. rekomendasi Pembina Data.
Your Correction
