Correct Article 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Current Text
(1) Pelaksanaan analisis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan oleh Produsen Data Bencana dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit kerja dan memenuhi kebutuhan informasi publik.
(2) Pelaksanaan analisis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan dan prioritas.
Your Correction
