Correct Article 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Current Text
(1) Pada saat kondisi kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berakhir, Data Bencana yang didapatkan dilakukan pengolahan untuk mendapatkan Data Bencana yang sesuai prinsip Satu Data INDONESIA.
(2) Data Bencana yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata Bencana.
Your Correction
