Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat kondisi kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berakhir, Data Bencana yang didapatkan dilakukan pengolahan untuk mendapatkan Data Bencana yang sesuai prinsip Satu Data INDONESIA. (2) Data Bencana yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata Bencana.
Your Correction