Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walidata Bencana bertanggung jawab untuk melakukan penguatan kapasitas terkait Satu Data Bencana. (2) Penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan yang dimuat dalam rencana aksi Satu Data Bencana.
Your Correction