Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pelaksanaan analisis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disajikan dalam bentuk cetak dan/atau digital, antara lain: a. teks uraian penjelasan; b. tabulasi statistik; c. peta; d. grafik; e. infografis; dan/atau f. bentuk lainnya. (2) Hasil pelaksanaan analisis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata Bencana. (3) Dalam hal hasil pelaksanaan analisis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berupa data, dapat dibagipakaikan kepada pihak lain.
Your Correction