Correct Article 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Current Text
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah
Daerah menyelenggarakan satu data bencana daerah sesuai kewenangannya.
(2) Tata kelola dan mekanisme kerja penyelenggaraan satu data bencana daerah disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing daerah.
Your Correction
