Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diberikan berdasarkan pengklasifikasian Data Bencana. (2) Klasifikasi Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada aksesibilitas Data, berupa: a. Data terbuka; b. Data terbatas; c. Data rahasia; dan d. Data sangat rahasia.
Your Correction