Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Current Text
Walidata Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data Bencana;
b. memastikan ketersediaan dan kemutakhiran Data, Metadata, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk;
c. menyiapkan penyusunan dasar-dasar untuk pelaksanaan Satu Data Bencana, meliputi:
1) kriteria kejadian bencana;
2) jangka waktu pengumpulan Data kejadian bencana;
3) nomor induk tiap-tiap kejadian bencana; dan 4) standar prosedur operasional Satu Data Bencana;
d. menyiapkan penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria mengenai Satu Data Bencana;
e. menjaga dan memastikan keamanan Data yang diperoleh;
f. mengembangkan dan melakukan pengelolaan, pembinaan dan pemantauan Sistem Layanan Data, meliputi:
1) penghimpunan Data Bencana yang bersumber dari Produsen Data Bencana;
2) pengolahan Data sesuai standar Satu Data INDONESIA;
3) analisis Data Bencana melalui pemodelan Data, penyusunan kesimpulan, dan perumusan rekomendasi; dan
4) penyimpanan, penyebarluasan, dan pembatasan akses Data;
g. menyiapkan dan melakukan pengelolaan portal Satu Data Bencana;
h. melaksanakan koordinasi dengan Forum Satu Data INDONESIA; dan
i. melakukan koordinasi, penguatan kapasitas, dan pemantauan pelaksanaan Satu Data Bencana dengan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Your Correction
