Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Current Text
Walidata Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mempunyai tugas koordinasi dan pelayanan di bidang pengelolaan data dan informasi, pengembangan Basis Data dan informasi, serta pelaksanaan komunikasi kebencanaan.
Your Correction
