Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan oleh Produsen Data Bencana. (2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Data Bencana baik merupakan Data Induk dan Data Transaksi.
Your Correction