Correct Article 39
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Current Text
(1) Selain terhadap Data terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a, dilakukan pembatasan akses.
(2) Pembatasan akses terhadap Data terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b tidak berlaku antar instansi pemerintah.
Your Correction
