Correct Article 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Current Text
(1) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f merupakan kegiatan menyimpan seluruh hasil proses pengelolaan Data melalui media elektronik maupun media lainnya untuk pencegahan data hilang, rusak maupun tidak disalahgunakan.
(2) Penyimpanan Data melalui media elektronik dapat berupa gudang Data dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Produsen Data Bencana dan Walidata Bencana.
Your Correction
