Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wadah komunikasi dan koordinasi antara Produsen Data Bencana dan Walidata Bencana dilaksanakan melalui Forum Satu Data Bencana. (2) Forum Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Instansi Pusat dan Instansi Daerah serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu terkait penyelenggaraan Satu Data Bencana. (3) Forum Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Sekretaris Utama. (4) Forum Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction