Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Current Text
Penyelenggaraan Satu Data Bencana terdiri atas:
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data;
c. pengolahan Data;
d. pelaksanaan analisis Data;
e. penyebarluasan dan pembatasan akses informasi Data;
dan
f. penyimpanan Data.
Your Correction
