Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Satu Data Bencana terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pengolahan Data; d. pelaksanaan analisis Data; e. penyebarluasan dan pembatasan akses informasi Data; dan f. penyimpanan Data.
Your Correction