Correct Article 46
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standarisasi Data Kebencanaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1093); dan
b. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Bencana INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1425), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
