Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Current Text
Dalam rangka menghasilkan Data Bencana, Produsen Data Bencana meminta Data dari Instansi Pusat, Instansi Daerah dan pihak lainnya dengan melibatkan Walidata Bencana.
Your Correction
