Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Current Text
(1) Kompilasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf a berupa penggabungan dan pengklasifikasian Data.
(2) Penggabungan dan pengklasifikasian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghimpun Data yang telah dikumpulkan ke dalam tabel kompilasi dan/atau Basis Data.
Your Correction
