Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kompilasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a berupa penggabungan dan pengklasifikasian Data. (2) Penggabungan dan pengklasifikasian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghimpun Data yang telah dikumpulkan ke dalam tabel kompilasi dan/atau Basis Data.
Your Correction