Correct Article 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Current Text
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan sesuai dengan:
a. Standar Data;
b. daftar Data; dan
c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
(3) Pengumpulan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan metode:
a. wawancara;
b. observasi lapangan;
c. pemetaan cepat;
d. analisis big data:
e. penanganan kasus; dan
f. pengisian kuesioner, formulir, survei, atau matriks.
(4) Pengumpulan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperoleh dari:
a. naskah dinas;
b. media sosial; dan/atau
c. log file.
Your Correction
