SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organ ITS terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c. SA.
(2) Tata kerja antarorgan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi oleh semangat kolegialitas.
(3) Koordinasi antarorgan dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan dapat diprakarsai oleh masing-masing organ.
(1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan umum dalam bidang nonakademik;
b. MENETAPKAN tata nilai dan norma;
c. MENETAPKAN persyaratan dan tata cara pemilihan Rektor;
d. MENETAPKAN rencana induk pengembangan, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran yang diusulkan Rektor;
e. memberikan persetujuan usulan perubahan Statuta ITS;
f. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
g. memberikan pertimbangan terhadap nomenklatur, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor;
h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik ITS;
i. melakukan evaluasi dan penilaian kinerja Rektor;
j. memberikan persetujuan laporan tahunan yang disusun oleh Rektor;
k. mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota KA;
l. membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal untuk pengembangan;
m. memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan;
n. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SA; dan
o. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan.
(2) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permasalahan tidak diserahkan, Menteri berwenang mengambil alih penyelesaian permasalahan.
(4) Menteri berwenang MEMUTUSKAN penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat mengikat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan pengambilan keputusan MWA dalam menjalankan tugas dan fungsinya ditetapkan dengan Peraturan MWA.
Organ MWA terdiri atas:
a. pengurus MWA;
b. anggota MWA; dan
c. KA.
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan ITS.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dibantu:
a. wakil Rektor paling sedikit 2 (dua) orang;
b. sekretaris institut;
c. unsur pelaksana akademik;
d. unsur pengawas internal;
e. unsur penjaminan mutu;
f. unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis;
g. unsur pelaksana administrasi;
h. unsur penunjang akademik;
i. unsur pengelola satuan usaha; dan
j. unsur lain yang dianggap perlu.
(3) Ketentuan mengenai nomenklatur, pembentukan, pembidangan tugas dan wewenang, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan MWA.
(1) Rektor diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. berhalangan tetap secara terus menerus selama lebih dari 6 (enam) bulan;
d. mengundurkan diri;
e. melanggar kode etik ITS;
f. memangku jabatan rangkap;
g. tidak cakap melaksanakan tugas; atau
h. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA.
(3) Dalam hal Rektor diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dan sisa masa jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, wakil Rektor yang menangani bidang akademik diangkat menjadi Rektor baru oleh MWA sampai dengan berakhir masa jabatan Rektor yang diberhentikan.
(4) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilakukan pemilihan Rektor baru.
Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas Rektor dijalankan sementara oleh salah satu wakil Rektor.
(1) Rektor berwenang bertindak keluar untuk dan atas nama ITS.
(2) Rektor tidak berwenang bertindak ke luar mewakili ITS apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara ITS dan Rektor;
b. mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan ITS;
c. melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. melakukan perbuatan yang merugikan ITS.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan ITS.
(1) SA mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun rencana induk pengembangan ITS bersama Rektor;
b. menyusun Statuta ITS bersama dengan Rektor;
c. MENETAPKAN norma, kebijakan dan arah pengembangan akademik yang meliputi:
1. kurikulum Program Studi;
2. penilaian prestasi akademik;
3. pengembangan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi terkait dengan pembukaan dan penutupan Fakultas, Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi;
4. pemberian gelar akademik;
5. pemberian gelar kehormatan;
6. penghargaan; dan
7. kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
d. melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik yang meliputi :
1. penjaminan mutu akademik;
2. kinerja tridharma perguruan tinggi; dan
3. pelaksanaan peraturan akademik.
e. memberikan pertimbangan dan/atau rekomendasi kepada Rektor mengenai:
1. pengusulan profesor;
2. pencabutan ijazah;
3. pemberian atau pencabutan gelar kehormatan;
4. pencabutan gelar akademik;
5. sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika ITS; dan
6. pembukaan dan penutupan Fakultas dan/atau Sekolah, Departemen, dan Program Studi.
f. memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai:
1. rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran bidang akademik ITS yang diusulkan Rektor; dan
2. evaluasi kinerja Rektor dalam bidang akademik.
g. menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum secara proaktif; dan
h. menyusun hasil pengawasan tahunan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, SA dapat membentuk komisi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan pengambilan keputusan SA dalam menjalankan tugas dan fungsinya ditetapkan dengan Peraturan SA.
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), SA dapat membentuk DP.
(2) Pembentukan DP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan SA.
(1) Anggota SA terdiri atas:
a. Rektor;
b. Dosen yang mewakili bidang keilmuan dan dipandang mampu melaksanakan tugas dan wewenang sebagai anggota SA; dan
c. unsur lain yang ditetapkan oleh Peraturan SA.
(2) Masa jabatan anggota SA adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Keanggotaan SA berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan;
d. ditugaskan sebagai pejabat negara;
e. mengundurkan diri;
f. melanggar kode etik ITS; atau
g. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Anggota SA diangkat dan diberhentikan oleh MWA atas usulan SA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan anggota SA diatur dalam Peraturan SA.
(1) Pimpinan SA terdiri atas seorang ketua dan sekretaris merangkap anggota.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota SA.
(3) Anggota SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a tidak dapat dipilih sebagai pimpinan SA.
(4) Masa jabatan pimpinan SA adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pimpinan SA diangkat oleh MWA.
(6) Pimpinan SA tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota KA dan/atau jabatan struktural ITS.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, penggantian pimpinan SA, dan tata cara pengambilan keputusan diatur dengan Peraturan SA.
(1) Pegawai ITS terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pegawai ITS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus:
a. pegawai negeri sipil; dan
b. nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai ITS yang berstatus nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai ITS yang berstatus pegawai negeri sipil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai ITS yang berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) ITS dapat memberhentikan dan memindahkan pegawai ITS yang berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rekrutmen pegawai ITS yang berstatus pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan ITS.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai ITS yang berstatus pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Rekrutmen pegawai ITS yang berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh ITS berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai ITS yang berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor.
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada ITS sesuai dengan kebutuhan.
(2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan untuk dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) ITS wajib membangun dan mengembangkan sistem kepegawaian yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian.
(2) Sistem kepegawaian sebagaimana pada ayat (1) bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diangkat sebagai Dosen ITS berdasarkan usulan kebutuhan ITS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh ITS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pegawai ITS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a mempunyai hak untuk memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai ITS yang berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf bmempunyai hak untuk memperoleh gaji dan jaminan perlindungan sesuai dengan Peraturan Rektor.
(3) Disamping hak pegawai ITS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pegawai ITS dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai ITS yang berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas usia pensiun bagi Dosen ITS yang berstatus nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen ITS yang berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus nonpegawai negeri sipil terdiri atas:
a. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama adalah 60 (enam puluh) tahun; dan
b. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai pegawai ITS berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuannya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai pegawai ITS diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Mahasiswa memiliki kebebasan akademik untuk mengembangkan diri melalui proses pendidikan dan interaksi sosial dalam masyarakat akademik ITS.
(2) Mahasiswa menjadi bagian dari masyarakat akademik ITS yang bersama komponen lainnya melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
(3) Mahasiswa ikut menjaga nilai-nilai akademik, menggerakkan perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, dan meneruskan perjuangan bangsa.
(1) Setiap Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran.
(2) Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua norma pendidikan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku di ITS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) ITS memfasilitasi dan melaksanakan upaya pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan bakat, minat, keterampilan, dan kepribadian melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler.
(2) Mahasiswa dapat membentuk organisasi dan kegiatan kemahasiswaan yang bersifat dari, oleh, dan untuk Mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat akademik ITS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan kegiatan kemahasiswaan ITS diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Alumni merupakan setiap orang yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di ITS.
(2) Alumni ikut bertanggung jawab menjaga nama baik ITS dan aktif berperan dalam memajukan ITS.
(3) Hubungan antara ITS dan alumni diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4) Alumni dapat membentuk organisasi yang disebut Ikatan Alumni ITS disingkat IKA ITS.
(1) Kerja sama merupakan kesepakatan antara ITS dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama dikembangkan berdasarkan asas kesetaraan, saling menghormati, saling menguntungkan, bermanfaat, dan dibangun berdasarkan nilai kemanusiaan, keadilan, etika akademik, etika profesi, dan etika bisnis.
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 meliputi kerja sama akademik dan/atau nonakademik yang dilakukan secara institusional.
(2) Kerja sama bidang akademik mencakup kerja sama pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pengembangan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kerja sama bidang nonakademik mencakup kerja sama yang memanfaatkan kepakaran dan hasil penelitian ITS, memanfaatkan barang milik negara/aset ITS, dan kerja sama usaha untuk pengembangan sumber pendapatan dan ekuitas ITS.
(4) ITS mendukung dan memfasilitasi Sivitas Akademika untuk menjalin kerja sama secara institusional dengan pihak lain baik di dalam maupun luar negeri.
(5) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dalam hal perjanjian kerja sama dengan pihak lain berdasarkan hasil evaluasi MWA berpotensi merugikan ITS, perjanjian kerja sama harus ditinjau ulang.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.