Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan di ITS adalah Bahasa INDONESIA.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan dengan prinsip untuk meningkatkan percepatan kemajuan.
Koreksi Anda
