Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ITS wajib membangun dan mengembangkan sistem kepegawaian yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian. (2) Sistem kepegawaian sebagaimana pada ayat (1) bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda