Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MWA mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan umum dalam bidang nonakademik; b. MENETAPKAN tata nilai dan norma; c. MENETAPKAN persyaratan dan tata cara pemilihan Rektor; d. MENETAPKAN rencana induk pengembangan, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran yang diusulkan Rektor; e. memberikan persetujuan usulan perubahan Statuta ITS; f. mengangkat dan memberhentikan Rektor; g. memberikan pertimbangan terhadap nomenklatur, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor; h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik ITS; i. melakukan evaluasi dan penilaian kinerja Rektor; j. memberikan persetujuan laporan tahunan yang disusun oleh Rektor; k. mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota KA; l. membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal untuk pengembangan; m. memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan; n. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SA; dan o. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan. (2) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri. (3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permasalahan tidak diserahkan, Menteri berwenang mengambil alih penyelesaian permasalahan. (4) Menteri berwenang MEMUTUSKAN penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat mengikat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan pengambilan keputusan MWA dalam menjalankan tugas dan fungsinya ditetapkan dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda