Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan di ITS diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, tujuan Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, tantangan lokal, regional, dan global, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Evaluasi dan pengembangan kurikulum dilakukan secara berkala. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan pengembangan kurikulum serta syarat kelulusan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Koreksi Anda