Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian wajib diseminarkan dan/atau dipublikasikan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (2) Hasil penelitian dapat diusulkan untuk memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil penelitian dapat dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat. (4) ITS memperoleh manfaat dari hasil penelitian berdasarkan kesepakatan antara ITS, peneliti, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, publikasi dan pemanfaatan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda